Pada tahun 1924 di Kopenhagen,Denmark telah terjadi Resolusi Konferensi Kepramukaan Sedunia. Dan pada saat itu telah ditetapkan bahwa pramuka memiliki 3 sifat, yaitu :
1.Nasional, pramuka itu dilakukan oleh setiap negara tergantung kepada apa kebutuhan negara tersebut.
2.Internasional, dimana anggota pramuka tersebut mempunyai rasa persaudaraan antara anggota pramuka lain dan sesama umat manusia di luar negaranya sendiri.
3.Universal, pramuka itu boleh dilakukan dimana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar